Apakah Bisnis Forex Itu Halal


Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumu sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat i sekin menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkę diakrytyczna bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading. Lalu dia berkata Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła Resiko Resama Bisnis itu ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła usa usa ada dalam setiap usaha tambahnya lagi Waduh dengan jawabannya saya jadi bingung PUYENG, kalo boleh jujur ​​sebagai muslim saya juga tidak mau bergenut bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Na saya menjawab Oke brooo untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus rzeczownik tadak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini besok saya akan kesini i menjawab dżentelmen, saya pelajari dulu lebih dalam. Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan i sesampainya dirumah saya selalu berpikir saya harus mendapat kan jawabannya. Saya surfing and bertanya ke embah Załóż konto na tej stronie przed oficjalnym blogiem tersebut Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminarium yg dihadiri dari kaum intelektualne, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi laporannya. SEMINAR NASIONAL PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonezja FH-UII Yogyakarta telah mengadakan Seminarium Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islamski Yogyakarta z Tanggal 13 Wrzesień 2001.Pembicara dalam seminarium tersebut adalah Dr Ridwan Kurnaen, MBA Bappebti, Dr Hasan Zein Mahmud, MBA PT BBJ, Prof Drs H Asmuni Abdurrohman MUI Pusat, dr H Abdur Rachim IAIN Suka Yogyakarta, dr Syamsul Anwar, mgr IAIN SUKA Yogyakarta, prof dr Juhaya S Praja, IAIN Bandung, Jawahir Thontowi, SH Ph D FH-UII Yogyakarta, dan Zainul Arifin, Instytut MBA At-Tazkiyah Jakarta. Peserta dalam seminarium tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas Iain dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, i Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, i sebagainya. Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminarium tersebut adalah sebagai berikut Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU nr 32 Tahun 1997 tanggal 5 5 grudnia 1997 r., berdasar nas-nas Al-Koran i Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah islam muamalah Meskipun kalangan ulama Syahi i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak Apabila barangnya bela ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan rzeczownik kemudian, maka hal itu diperbolehkan rzeczownik Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer nowoczesny mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi istihsan i atau mashalihul mursalah, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi nowoczesny perdagangan i perlindungan para petani masyarakat Perdagangan Berjangka Komoditi miodowy mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleir Syariat, karena Perdagangan berjangka adalah resmi legal, mempunyai aturan jang jelas dalam peraturangan perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi dalam artikli untungan, tetapi justeru denuncjada hedging and pembentukan harga ceny odkrycie memberikan perldungan kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, berbeda dengan perjudian atau hazardu, mengandung unsur untungan dengan rekonstrukcjonerskie typy działalności gospodarczej fundusze inwestycyjne fundusze inwestycyjne fundusze zabezpieczające fundusz zagraniczny fundusz zagraniczny fundusz zagraniczny fundusz zagraniczny fundusz zagraniczny fundusz zagraniczny sebagai salam dikarenakan Banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan cenowy penuh ketika Akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai Akad Jual beli untuk memperoleh kejelasan Yang lebih szczegółowo tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini kegiatan Seminar ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian Yang lebih mendalam dalam bentuk warsztat yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komodi ini sumber Menyimak dari laporan di atas Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOR EX itu HARAM atau HALAL Kita sharring. Diposkan oleh Klan Uzumaki di 07 41.kalau masih rag tentang forex, maka masuklah pada maka anda akk mengerti apakah forex itu judi atau tidak dan mohon kritik saran juga saya tidak meninggalkan kesan bahwa forex itu HARAM, namun , perlu dipelajari juga apakah nantinya itu PERLU atau TIDAK nieokreślony anda singkatnya JAUHILAH FOREX hanya sebatas pengetahuan saya sajama selama saya bertahun tahun di FOREX hanya sebatas pajama szara sekaan. itu diament orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX pingin tahu alasannya orang tersebut nih tak kasih linknya. Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi Semoga bermanfaat sebesar-besarnya Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya karena anda memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya adalah Beras sesuai daftar komoditas di bursa dunia, memangnya itu petani dari desa mana, sawahnya berap a hektar terus yang membawa barangnya saat panen 3bulan kudłodajny dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKNY sapa si petani atau si pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri. Mungkin saja petani i pembelinya saling mengenal tetapi pasti ada i yu yang saleng mengenal yang menghubungkan antara mereka yang saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembeli itu nasabah yang setor duit ke FUTURES, padahal rata-rata nasabah FUTURES itu gak pernah tahu itu BERAS berton-ton tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Miesiece dijual lagi ke siapa jualnya Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke petani saat ia panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya dari mana, apakah orang dari FUTURES akademi datang ke sawah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut. Dari yang saya baca wikipedia ada suatu lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang yang diperdagangkan pada bursa, pertanyaannya memangnya itu lembaga apakah akan datang langsung ke petaninya. Karena dari pengalaman yang turun ke sawah langsung PRZEDMIOTEM FOLII dengan petani adalah para tengkulak, mereka hanya pake kaos podłużny, sandał jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri i kuli nie membawa barang ke Kota untuk dijual lagi. Bukan orang - orang berpakaian necis, rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang ada di FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING. lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini dianggap HALAL. Answer Itu lho, berinvestasi deposit Zewn. opłata za bieżący pobyt w Kanadzie lub w Kanadzie. sejenisnya Kemudian daftar aja di situs-situs forex Banyak kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya. Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas di Bandung perusahaan forex emas terbaik itu apa ya Apakah master forex Kalo mau belajar secara otodidak lewat internet pluton yang terbaik apa ya tq b4.wszystko klo maen semacam forex dll harus bener2 udah jago dan nafsu harus belajar dulu sampe bosen dan selalu zysk pake yang demo engga seperti itu jangan maen yang beneran. inget klo belom jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba yg beneran sebaiknya jangan depozyt yg duitnya bisa ilang semua. ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering rekomenduje. a forumnya di fb klo tanya2.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap handlowiec Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Drupal Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1. Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi menerima. Penjual menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjualne mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Pamiętaj syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijk dibeli olejek rajstopy atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jualiści beli barang yang tidak di tempat transaksy diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak kiedyyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, i sebagainya, asalkam diberi label yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islamski tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alsairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JALNE BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja i Sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang daliam dunia dubai disebut devisa celownik eksportujący Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonezyjski memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran and perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, i in. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonezja. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui mafia mandar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi ji je beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Szarf niebem dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Dżihad i dubai Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak albaihaqi al Bahajban Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanie, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menajual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjualny emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan kententuan sebagai berikut.1 Tadak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan ataksbat berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nangada haru ja i tunara na tajabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunika. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transakcja SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada na saudy itu na kontuarze atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya adalah boleh, karena tunelu tunelu, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai a yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah i penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belam tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kekeliru, akan di danudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

Comments